Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Siapa yang Bayar?

Melakukan transaksi jual beli rumah tentunya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan, mulai dari pajak, biaya beli, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga biaya notaris. Biaya notaris jual beli rumah ini muncul sebab adanya peranan notaris sebagai pihak yang menentukan keabsahan dari proses jual beli itu. 

Memangnya, apa fungsi notaris dalam jual beli rumah? Sebelum membahas seputar biaya, ada baiknya Anda memahami dulu peran dan fungsi seorang notaris dalam proses jual beli rumah.

Menurut KBBI, notaris merupakan seorang yang mendapatkan kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan lain sebagainya. Ketentuan mengenai honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).

Memangnya, siapa yang menanggung biaya notaris? Jika proses jual beli rumah berhasil, maka itu artinya ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Begitu juga dengan biaya notaris, di mana penjual maupun pembeli dapat berunding, apakah biaya tersebut menjadi tanggung jawab salah satu pihak atau biayanya menjadi tanggung jawab bersama.  

Sebetulnya memang tidak ada aturan yang mengharuskan biaya notaris menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Sehingga, selama pembeli dan penjual sepakat, maka biaya notaris bisa juga dibagi secara merata.

Biaya yang Timbul Saat Jual Beli Rumah

biaya notaris jual beli rumah

Dalam proses jual beli rumah, masing-masing pihak memiliki beban biaya yang harus dibayarkan. Walaupun penjual seharusnya mendapatkan uang hasil jual rumah dari pembeli, namun penjual tetap harus membayar biaya yang timbul, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sebagai pihak yang menerima uang hasil transaksi jual beli, maka pihak penjual memiliki tanggung jawab untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang tarif baru PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan, maka PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harga rumah yang disepakati.

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Biaya yang menjadi kewajiban penjual yang berikutnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak ini dibayarkan dalam masa 1 tahun, di mana PBB merupakan tanggung jawab penjual sebelum mengalihkan rumah ke pembeli.

Biaya PBB dihitung 0,5 persen dari nilai jual kena pajak (NJKP), lalu dikalikan NJOP. Besaran NJKP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 persen untuk rumah dengan harga di atas 1 miliar rupiah, dan 20 persen untuk rumah dengan harga di bawah 1 miliar rupiah.

Sementara itu untuk pembeli, biaya yang dikeluarkan jauh lebih banyak. Tidak hanya nilai harga beli rumah, namun, ada juga biaya lainnya, seperti:

1. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat ini diperlukan untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah. Dengan begitu, pihak pembeli akan terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang bermasalah. 

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli, di mana tarifnya paling tinggi adalah 5 persen dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ini akan ditentukan oleh kebijakan pemerintahan masing-masing daerah.

3. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat adalah sebesar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika pembelian rumah melalui badan usaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli rumah akan dikenakan PPN. Pembeli wajib menanggung PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga tanah. Jika penjual rumah adalah bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN kepada kas negara.

5. Biaya AJB (Akta Jual Beli)

Biaya ini adalah biaya pembuatan akta jual beli di notaris. Pada umumnya, biaya ini dibebankan kepada pembeli.

6. Biaya Notaris

Selain itu, ada juga biaya notaris yang timbul dari transaksi jual beli rumah, di mana biaya notaris ini adalah biaya jasa notaris dalam transaksi jual beli. Biaya yang mempengaruhi besar kecilnya biaya notaris adalah biaya cek sertifikat, biaya AJB, biaya APHT, biaya SKMHT, biaya balik nama, hingga biaya pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Baca juga: Buktikan! 6 Rahasia Bisnis Properti Ini Dijamin Bikin Kaya Raya

Perhitungan Biaya Notaris Jual Beli Rumah

biaya notaris jual beli rumah

Penetapan biaya notaris jual beli rumah akan didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat. Biasanya penentuannya besar kecilnya biaya notaris akan dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut). 

1. Nilai Ekonomis

Honorarium atau biaya notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, maka ditentukan dari objek setiap akta. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, maka honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5% .
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00, maka honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, maka honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap. Akan tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya. 

Perlu diketahui, bahwa biaya notaris AJB atau dalam proses jual beli tanah atau rumah akan dihitung sebagai nilai ekonomis. Proses jual beli rumah melalui notaris biasanya akan dibutuhkan untuk keperluan cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan Akta Jual Beli, dan biaya balik nama.

Jika pembelian rumah melalui proses kredit pemilikan rumah (KPR), maka biasanya akan muncul biaya lain. Di antaranya adalah biaya perjanjian kredit, biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan, akta pembebanan hak tanggungan, serta peningkatan hak dari HGB menjadi SHM jika dibeli melalui proses KPR. 

2. Nilai Sosiologis

Honorarium atau biaya notaris jika ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar adalah Rp5.000.000. Hal ini sebagaimana yang tercantum pasal 36 UUJN. 

Baca juga: Penting! Temukan 4 Rahasia Kaya dari Investasi Properti di Sini

Sebagai tambahan informasi, bahwa tarif notaris baru dihitung ketika sudah memasuki proses pembuatan akta.

Demikian ulasan mengenai biaya notaris jual beli rumah yang perlu dipahami. Memutuskan untuk terjun dalam dunia investasi properti, Anda memang harus mengetahui segala bentuk risiko yang ada di dalamnya. Termasuk mengenai biaya-biaya yang timbul dari proses jual beli rumah. 

Dalam menjalankan bisnis properti termasuk investasi rumah, tentunya ada banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan. Supaya bisa menjalankan bisnis properti hingga jadi kaya raya, Anda harus menguasai lebih banyak ilmu dengan bergabung dalam Seminar Property Rich Revolution bersama dengan Tung Desem Waringin. Dalam seminar ini Anda akan belajar bagaimana cara mendapatkan properti dengan harga di bawah pasar, hingga cara kaya melalui properti. Pastikan Anda jadi bagian dalam Seminar Property Rich Revolution, daftar sekarang!