Mudah dan Praktis! Begini 7 Cara Lapor SPT Tahunan secara Online yang Harus Anda Tahu

Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib mengisi dan melaporkan SPT. SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan atau laporan wajib pajak Tahunan atas penghasilan seseorang. Dengan kata lain, setiap wajib pajak harus melaporkan penghitungan pajak penghasilan, pembayaran pajak, objek pajak, serta objek bukan pajak. Selain itu, laporan SPT juga memuat hal-hal terkait harta dan kewajiban yang dimiliki sesuai Undang-undang Pajak. Namun, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara lapor SPT Tahunan. Jika Anda adalah salah satunya, maka simak artikel berikut ini ya!
Pentingnya Lapor SPT Tahunan
Memang sudah menjadi kewajiban bagi semua WNI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk tahu cara lapor SPT Tahunan. Hal ini bisa dilakukan baik secara offline maupun online sesuai dengan kondisi wajib pajak. Umumnya, laporan pajak yang dikumpulkan adalah SPT tahun sebelumnya dengan batas waktu pengumpulan maksimal 3 bulan untuk perorangan dan 4 bulan untuk badan setelah tahun pajak berakhir.
Jadi, bagi wajib pajak perorangan batas maksimalnya adalah bulan Maret, sedangkan wajib pajak sebuah badan mendapatkan kelonggaran hingga April. Namun sayangnya, masih banyak orang yang abai dan menganggap sepele perihal SPT Tahunan tersebut.
Ada beberapa alasan kenapa Anda wajib lapor SPT Tahunan ke Dirjen Pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal-hal yang menjadi alasan wajib lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut.
- Menjalankan aturan yang sudah tercantum dalam perundang-undangan;
- Mengajak masyarakat untuk mendaftar, menghitung, mencatat, melaporkan, serta membayar kewajiban pajak secara mandiri;
- Mendapatkan laporan yang lebih akurat jika ada perbedaan penghitungan PPh pada tahun tertentu dan mengetahui adanya sumber pendapatan lain dari wajib pajak.
Baca juga: Memahami Apa Itu Financial Planning, Manfaat, dan 8 Tips Melakukannya
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Perlu Anda tahu, bahwa laporan SPT Tahunan ini bersifat wajib dan ada sanksi tertentu jika Anda lalai dalam melakukannya. Ada dua jenis sanksi yang akan diberikan apabila tidak memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan atau melaporkan SPT dengan data yang tidak benar. Kedua jenis sanksi tersebut adalah sanksi denda dan juga pidana.
Sanksi denda untuk wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan SPT Tahunan mencapai nominal 100 ribu rupiah, sedangkan untuk sebuah badan akan lebih besar jumlahnya yaitu 1 juta rupiah. Hal ini juga sudah tertuang di dalam pasal 7 UU KUP. Sanksi denda tersebut bisa segera dilunasi apabila sudah ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pajak.
Sanksi pidana atau kurungan penjara mungkin juga bisa dilayangkan Kantor Pajak apabila ditemukan tindak kecurangan dalam pengisian laporan SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 UU KUP yang menyatakan siapa saja yang tidak melaporkan SPT atau memberikan laporan SPT dengan isi yang tidak benar dan tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara bisa dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun. Tak hanya dijebloskan ke penjara, wajib pajak yang lalai juga masih harus membayar denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang belum dibayarkan.
Baca juga: 5 Jurus Jitu Meraih Financial Freedom di Usia Muda
Cara Lapor SPT Tahunan secara Offline
Cara lapor SPT Tahunan wajib diketahui baik oleh karyawan, pelaku bisnis, perusahaan atau badan hukum tertentu. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa, Anda bisa melaporkannya secara langsung maupun online. Untuk cara lapor SPT Tahunan offline ada dua cara yang bisa dipilih yaitu datang langsung ke Kantor Pajak dan melalui pos atau ekspedisi lainnya, berikut ulasannya.
1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Nyatanya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk melaporkan SPT Tahunan secara konvensional atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengambil nomor antrian sesuai dengan keperluan. Setelah dipanggil, Anda akan bertemu dengan petugas dan diminta untuk mengisi formulir SPT Tahunan. Isilah formulir tersebut secara lengkap dan benar kemudian kembalikan pada petugas. Biasanya, petugas kemudian akan memberikan bukti laporan SPT Tahunan kepada Anda apabila proses lapor sudah selesai.
2. Melalui Pos atau ekspedisi lain
Selain datang langsung ke kantor KPP terdekat, Anda juga bisa mengirimkan formulir SPT Tahunan lewat Pos atau ekspedisi lainnya. Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, masukkan formulir tersebut ke dalam amplop dan tempelkan lembar informasi di bagian luar amplop. Kirim amplop berisi formulir tadi ke alamat Kantor Pelayanan Pajak yang dituju.
Baca juga: Coba 4 Tips Menabung Harian Berikut Ini, Dijamin Berhasil dan Cepat Kaya!
Cara Lapor SPT Tahunan Online

Sumber: freepik
Bagi wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem online, cara-cara konvensional di atas bisa jadi cara terbaik untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, bagi wajib pajak yang tidak sempat untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka bisa melaporkannya secara online. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem e-filling untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring yang bisa Anda akses melalui djponline.pajak.go.id.
Namun, untuk bisa melakukannya, Anda harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number terlebih dulu. Pelapor diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan EFIN tersebut. Proses ini tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Setelah berhasil mendapatkannya, wajib pajak bisa melakukan aktivasi akun dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id;
- Klik Daftar yang ada di bagian kanan atas untuk memulai langkah aktivasi;
- Isikan Nomor NPWP dan EFIN yang sudah Anda dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak tadi kemudian klik Verifikasi;
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi alamat email dan membuat password;
- Setelah berhasil membuat password, klik Simpan dan cek email Anda untuk konfirmasi data;
- Klik link yang ada di email konfirmasi tersebut untuk aktivasi akun;
- Registrasi berhasil dan proses e-filing sudah bisa Anda lakukan.
Baca juga: 5 Cara Mencapai Tujuan Hidup Terdahsyat dan Jaminan Berhasil
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan lewat E-Filing
Nah, setelah berhasil melakukan aktivasi akun, Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan secara online lewat layanan e-filing. Dikutip dari halaman kemenkeu.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan secara online.
- Login terlebih dahulu ke halaman djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP dan kata sandi yang sudah Anda buat;
- Selanjutnya klik E-Filing pada bagian kanan atas;
- Teruskan dengan klik Buat SPT untuk melaporkan SPT Tahunan;
- Kemudian jawablah pertanyaan yang muncul pada layar untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda. Ada 3 jenis formulir yang akan Anda temukan yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS;
- Isi formulir dengan benar dan lengkap;
- Klik kode verifikasi dan cek email Anda untuk mengetahui kode verifikasi tersebut;
- Kembali ke halaman djponline.pajak.go.id untuk mengisi kolom kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Baca juga: 4 Jenis Investasi Jangka Pendek yang Pas untuk Pemula
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Anda wajib mengetahui cara lapor SPT Tahunan. Jangan anggap remeh hal ini atau Anda akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau bahkan pidana. Selain taat melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak, bekali diri Anda dengan ilmu finansial demi masa depan yang lebih baik. Yuk ikuti Seminar Financial Revolution dan belajar langsung segala hal tentang ilmu finansial bersama pakarnya seperti Tung Desem Waringin dan trainer terpercaya lainnya. Pastikan untuk booking dari sekarang karena slot terbatas!