Jangan Sampai Ide Anda Dicuri! Ini Pentingnya Hak Cipta dalam Bisnis!

Di dalam industri kreatif, Anda tentu sering mendengar istilah copyright. Copyright atau hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karyanya sendiri. Namun ternyata, hal-hal terkait copyright juga wajib dipahami oleh para pelaku bisnis lho! Hal ini penting guna melindungi usaha Anda dari penyalahgunaan pihak lainnya. Di bawah ini telah tersaji informasi lengkap terkait pengertian, jenis, syarat, dan cara mendapatkan hak cipta untuk produk bisnis.
Pengertian Hak Cipta
Dilansir dari halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Dasar hukum yang mengatur perihal copyright, dulunya tertuang pada UU Nomor 19/ 2002 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang terbaru ini juga sering disebut dengan UU Hak Cipta.
Di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan aturan tentang masa berlaku dari sebuah copyright yang menjelaskan bahwa hak tersebut hanya berlaku selama pencipta atau pemilik karya masih hidup hingga 70 tahun pasca pemilik karya tersebut meninggal dunia.
Jenis-Jenis Copyright
Setelah memahami pengertiannya, selanjutnya Anda juga harus tahu jenis-jenis dari copyright tersebut. Tercatat ada 3 jenis copyright yang terdiri dari full copyright, public domain, dan creative common. Penjelasannya dapat Anda simak dalam ulasan berikut.
1. Full Copyright
Full copyright adalah hak cipta yang menjamin karya tersebut sudah dilindungi seutuhnya. Apabila ada pihak lain yang ingin memakai karya tersebut, diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta atau pemilik asli dari karya tersebut. Permohonan izin atas penggunaan karya dengan full copyright ini umumnya membutuhkan proses yang cukup panjang.
2. Public Domain
Jenis copyright selanjutnya adalah public domain. Public domain merupakan hak cipta yang bisa dinikmati siapa saja setelah pemilik asli sebuah karya telah meninggal dunia.
3. Creative Commons
Creative commons merupakan sebuah lisensi yang diaplikasikan pada suatu karya yang memiliki perlindungan hak cipta. Jenis hak cipta yang satu ini merupakan cara yang paling mudah untuk semua karya yang mendapat lisensi.
Manfaat Hak Cipta dalam Bisnis

Sumber: Freepik
Copyright umumnya melekat pada perlindungan terhadap karya seni dan sastra, ilmu pengetahuan, serta program komputer. Namun, hal ini ternyata juga sangat penting dalam dunia bisnis.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa copyright diterbitkan sebagai upaya perlindungan atas sebuah karya dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak lain. Hal ini juga berlaku pada sebuah produk bisnis.
Produk-produk yang tidak memiliki hak cipta sangat rentan untuk diduplikasi oleh kompetitor atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Tentunya Anda tak ingin ide dan inovasi yang sudah dibuat secara tiba-tiba dicuri dan diakui sebagai milik orang lain bukan?
Inilah pentingnya copyright bagi sebuah bisnis. Selain melindungi produk-produk buatan perusahaan, hak cipta juga akan mencegah sebuah bisnis mengalami kerugian atau penurunan kredibilitas.
Syarat-Syarat Pengajuan Copyright
Proses pengajuan copyright bisa Anda ajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Namun, sebelum itu, perhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu berikut ini.
- Pastikan hasil karya yang dibuat benar-benar nyata dan asli dari usaha keras dan keterampilan sendiri atau karyawan yang dimiliki;
- Dapat membuktikan bahwa produk tersebut terjamin keasliannya dan bukan hasil meniru karya milik orang lain;
- Pengajuan copyright hanya bisa dilakukan apabila produk tersebut benar-benar sudah ada dan bukan sekedar gagasan dalam kepala saja.
Hak cipta adalah poin penting yang benar-benar harus diperhatikan oleh semua pelaku bisnis. Jangan sampai jerih payah yang sudah dilakukan selama ini berakhir sia-sia hanya karena tidak mendaftarkan copyright dari produk yang diciptakan. Agar bisnis yang dikelola bisa lebih berkembang, maka Anda wajib mendaftarkan diri ke Seminar Business Revolution.
Jangan biarkan bisnis Anda hanya jalan di tempat karena takut melakukan terobosan baru. Seminar ini akan membuka pikiran Anda untuk berpikir out of the box bersama pakar bisnis handal Indonesia yang salah satunya adalah Mr.Tung Desem Waringin. Ayo buktikan sekarang juga dan klik di sini untuk mendaftar!