Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

Hak Paten adalah Hak Eksklusif untuk Bisnis Anda, Ini Cara Mendapatkannya

Hak paten adalah sebuah jaminan bagi produk atau karya yang Anda hasilkan dan hal ini dilindungi oleh negara. Memiliki sertifikat hak paten perlu melalui proses panjang dengan mendaftarkan karya Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Karya yang memiliki hak paten merupakan barang kepemilikan Anda yang mendapat jaminan hukum untuk melindungi karya ciptaan terutama jika orang lain menggunakan temuan tersebut secara tidak bertanggung jawab. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak paten, simak penjelasannya dibawah ini!

Pengertian Hak Paten

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hak paten adalah hak eksklusif inventor (penemu) atas invensi (temuan/karya/ciptaan) di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu digunakan atau melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya. Sedangkan, pengertian invensi adalah sebuah ide penemu/peneliti yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik pada bidang teknologi, bisa berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk.

Manfaat Hak Paten

Hak paten adalah sebuah alat yang bisa ANda gunakan untuk menambah value dari bisnis yang sedang berjalan. Terutama jika perusahaan Anda aktif melakukan terobosan dan inovasi pada produk ataupun sistem. Berikut ini beberapa manfaat dari hak paten yang mendukung perkembangan bisnis Anda, apa saja?

  • Perlindungan Hukum

Hak paten adalah alat untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara yang sah. Memiliki hak paten membuat perusahaan bisa dengan leluasa mengembangkan produk, melakukan inovasi dan menciptakan terobosan-terobosan baru. Tentu saja, paten membuat perusahaan bisa mengurangi risiko munculnya konflik kepentingan terkait bisnis di masa mendatang.

  • Kepercayaan Pelanggan

Hak paten adalah hak yang mencakup hak cipta, hak dagang, hak merek yang dimiliki perusahaan. Hal ini menjadi tanda, jika sebuah perusahaan telah memiliki paten kemungkinan besar, usaha tersebut membuat konsumen semakin percaya. Perusahaan memiliki kapasitas dalam pengembangan produk dan juga kemampuan memproduksi produk yang baik.

  • Keuntungan Tambahan

Hak paten memungkinkan Anda bisa mendapatkan keuntungan tambahan dari setiap royalti atau uang lisensi atas izin penggunaan. Inovasi yang Anda miliki mungkin sangat bermanfaat untuk perusahaan lain sehingga mereka mau tidak mau harus izin menggunakan dengan memberikan sejumlah uang untuk izin pakai.

  • Aset Usaha

Daya cipta yang Anda miliki bisa menjadi sebuah aset yang sangat menguntungkan perusahaan. Kemampuan menciptakan sesuatu menjadi sebuah bentuk aset tidak berwujud sehingga menunjang keberlangsungan bisnis. Aset tidak berwujud ini berguna bagi bisnis Anda sehingga bisa menghasilkan barang atau jasa dan menambah income dengan pemberian izin sewa kepada orang lain.

  • Anti-Plagiarism

Inovasi yang dipatenkan bisa menjadi salah satu alat perlindungan dari pihak-pihak yang mengancam kelangsungan usaha. Paten membuat inovasi Anda memiliki kekuatan hukum sehingga bisa mengurangi tindakan penjiplakan yang berdampak buruk pada perusahaan.

  • Eksploitasi Karya

Hampir sama dengan plagiarisme, paten memungkinkan Anda untuk menghindari adanya eksploitasi karya. Orang yang tidak bertanggung jawab tidak akan semena-mena menggunakan inovasi Anda karena sudah memiliki kekuatan hukum dan dilindungi negara.

  • Ancaman Kompetitor

Kompetitor bisnis tentu tak pernah habis akal untuk membuat produk mereka tetap laku di pasaran. Hak paten yang Anda miliki bisa menjadi salah satu penyelamat dari ketatnya persaingan tidak sehat dalam dunia bisnis. Hal ini karena, kompetitor akan berpikir dua kali untuk membuat produk yang mungkin hampir sama dengan produk Anda. secara tidak langsung, paten membuat produk Anda menyeleksi kompetitor yang ada.

  • Jangkauan Bisnis

Mendapat pengakuan yang baik dari konsumen dan masyarakat akan membuat bisnis Anda berkembang lebih baik. Hak paten produk yang Anda miliki bisa menjadi alat menambah kepercayaan dan sebuah pengakuan. Kepercayaan dan pengakuan yang baik dari masyarakat akan meningkatkan kredibilitas dan nama baik perusahaan.

Baca juga: Belajar Mengenai Aset, Jenis-Jenis, dan Cara Mengelola yang Tepat

hak paten adalah trademark

Masa Berlaku Hak Paten

Hak paten adalah sebuah tanda yang memiliki masa berlaku terhadap karya ciptaan tertentu. Hal ini tentu saja penting mengingat sebuah penemuan atau inovasi bisa menjadi tidak relevan di masa depan akibat perkembangan zaman. Berikut ini, ada dua jenis masa berlaku hak paten menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang bisa Anda simak!

1. Paten Biasa

Paten biasa merupakan paten yang memenuhi persyaratan penemuan berupa syarat kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diaplikasikan dalam bidang industri. Penemuan ini biasanya didahului dengan kegiatan riset dan pengembangan yang intensif. Hak paten jenis ini diberikan masa berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.

2. Paten Sederhana 

Jenis paten sederhana diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Menurut undang-undang, paten sederhana hanya diberikan untuk invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible). Masa berlaku paten jenis ini adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Syarat Hak Paten

Adapun syarat sebuah inovasi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten bisa mendapatkan hak paten adalah sebagai berikut:

1. Baru (Novelty)

Paten harus mengandung unsur kebaruan dan tidak sama dengan pengajuan invensi teknologi yang sebelumnya ketika pengajuan dilakukan.

2. Inventif

Suatu temuan bisa dipatenkan jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan mengandung langkah inventif bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;

3. Applicability

Syarat paten terakhir adalah invensi tersebut dapat diproduksi dan dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (industry applicability).

Contoh Hak Paten

METODE DAN PERALATAN VERIFIKASI BISNIS

No. Paten : IDP000082763

Tgl. Pemberian : 2022-08-31

Pemegang Paten : Advanced New Technologies Co., Ltd.

Inventor : Alibaba Group Legal Department 

Cara Mendapatkan Hak Paten

Mendapatkan hak paten adalah dengan mempersiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Mengutip Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten bahwa paten diberikan berdasarkan permohonan maka Anda harus mengajukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Spesifikasi paten yang meliputi:

  • Judul invensi
  • Deskripsi terkait invensi
  • Uraian klaim invensi
  • Gambar dan uraian
  • Deskripsi pada fitur invensi yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan
  • Biaya permohonan paten
  • Setelah tiga syarat di atas dipenuhi, maka pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan dan diminta melengkapi persyaratan dengan jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan, meliputi:

Membawa berkas berupa:

  • Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum
  • Fotokopi NPWP

Baca juga : Mengenal 4 Jenis Bantuan UMKM, Syarat dan Cara Mengajukannya

Membangun sebuah bisnis tidak hanya terkait bagaimana bisnis bisa menghasilkan profit. Ada banyak hal yang harus Anda persiapkan untuk bisa  menjadi sebuah bisnis yang kredibel dan memiliki citra yang baik. Salah satunya adalah dengan menjaga aset perusahaan dengan mendaftarkan hak paten. Pelajari lebih jauh bagaimana cara mempersiapkan bisnis secara profesional dengan bergabung dalam Seminar Business Revolution dari Tung Desem Waringin Resources! Kapan lagi Anda bisa untuk belajar plus praktik bersama pakar bisnis dan marketing no 1 di Indonesia secara langsung? Langsung saja klik di sini!