Money Laundry adalah Kejahatan Kerah Putih, Begini Ciri-cirinya

Pernah mendengar istilah pencucian uang atau money laundry? Money laundry adalah tindak kejahatan yang pada dasarnya bukan suatu hal asing dan baru di Indonesia. dalam satu dekade terakhir, KPK berhasil beberapa kali membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Lantas, apa maksud sebenarnya dari money laundry itu sendiri? Secara singkat, pengertian dari money laundry adalah suatu tindakan kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang memang bukan menjadi haknya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan dari praktik pencucian uang adalah untuk memperkaya diri sendiri, serta melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimiliki. Tindak kejahatan ini dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana maupun aset, yang seolah-olah berasal dari suatu kegiatan yang legal dan resmi. Padahal kenyataannya, aset atau uang yang bukan miliknya tersebut dikaburkan dan tidak terlihat lagi seperti sudah digunakan sesuai dengan keperluan. Sehingga, pihak yang melakukan tindak money laundry mampu mengakuisisi aset tersebut secara penuh.
Money laundry termasuk dalam kegiatan yang ilegal dan juga sudah memiliki payung hukumnya tersendiri, yaitu pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2010. Bahkan, tindakan kejahatan dari money laundry ini bisa disetarakan dengan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, serta tindakan kriminal berat lainnya. Mari cari tahu seputar modus money laundry dan ciri-cirinya di bawah ini.
Mengenal Modus Money Laundry
Money laundry mempunyai beberapa motivasi atau modus, yang mencakup loan back, kegiatan jual beli di perdagangan internasional, c-chase, akuisisi, perdagangan saham, investasi pada instrumen tertentu, identitas palsu, serta deposit taking. Modus money laundry yang paling banyak dilakukan di Indonesia adalah akuisisi, di mana modus ini berupa pengambilalihan suatu saham dengan modus perusahaan yang hendak diakuisisi adalah perusahaan milik pribadinya. Contoh yang paling sederhana dari kegiatan money laundry dengan modus akuisisi ini adalah pebisnis asal Indonesia yang memiliki perusahaan gelap di Cayman Island pada negara Tax Haven. Keuntungan yang diperoleh di Cayman kemudian didepositokan dengan menggunakan nama perusahaan sendiri yang berada di Indonesia.
Kemudian, perusahaan yang berada di Cayman Island tersebut akan membeli saham perusahaan yang berlokasi di Indonesia dengan mengaku sisinya. Dengan modus ini, pebisnis tersebut lantas memiliki dana yang dianggap legal. Sebab, dana tersebut sudah dicuci dengan kegiatan jual beli saham perusahaan Cayman pada perusahaan yang berlokasi di Indonesia.
Bagaimana Proses Money Laundry?
Mengutip dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditulis oleh Joni Emirzon, seorang Guru Besar Hukum Bisnis di Unsri, setidaknya ada 3 proses pelaksanaan tindak pencucian uang, yaitu:
1. Penempatan (placement)
Proses pertama yang dilakukan dalam kegiatan money laundry adalah placement atau penempatan. Proses ini adalah usaha dalam menempatkan suatu dana maupun aset yang diperoleh dari suatu tindakan kriminal, menuju sistem keuangan yang dianggap legal. Sistem keuangan tersebut dapat berupa penempatan pada suatu bank, atau memberikan sejumlah modal usaha pada suatu bisnis tertentu. Lalu, kegiatan tersebut diciptakan seolah-olah legal seperti memberikan kredit atau pembiayaan dengan menjadikan kas sebagai kreditnya. Contoh paling sederhana dari proses penempatan pada kegiatan kriminal money laundry ini adalah membeli suatu barang dengan harga yang sangat tinggi untuk mampu memenuhi keperluan pribadinya.
2. Transfer (layering)
Setelah melakukan kegiatan pertama, para oknum pencucian ini selanjutnya akan melakukan kegiatan transfer atau layering. Proses layering ini dikerjakan dengan cara memisahkan sejumlah dana hasil pencucian uang dari sumbernya. Proses kedua ini dapat dilakukan dengan sejumlah tahapan transaksi finansial untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan sumber dana atau aset yang sudah diperolehnya. Dalam aktivitas layering ini, setiap pelaku akan mengerjakan proses pemindahan aset atau dana dari suatu rekening atau lokasi sebagai suatu hasil dari placement ke tempat lain.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui sekumpulan transaksi yang sangat kompleks dan dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan, serta menghilangkan jejak sumber dana hasil penggelapan tersebut. Contohnya adalah transfer dana dari salah satu bank menuju bank lain di suatu wilayah atau negara yang berbeda. Proses transfer ini juga dapat dilakukan dengan cara memindahkan suatu dana lintas batas negara dengan menggunakan suatu jaringan kegiatan usaha yang sah atau shell company ataupun perusahaan cangkang.
3. Menggunakan harta kekayaan (integration)
Proses terakhir dari tindakan money laundry adalah integration. Proses integrasi ini akan menggunakan harta kekayaan sebagai upaya menggunakan aset atau dana yang sudah terlihat legal dari tindakan pencucian uang. Penggunaan harta kekayaan ini dapat dilakukan dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan kegiatan investasi pada beberapa instrumen, atau dalam bentuk kekayaan materi maupun keuangan lain. Selain itu, kegiatan integration juga bisa dilakukan oleh para pelaku money laundry dengan menggunakan dana yang diperoleh dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang legal. Para pelaku juga dapat memberikan dana pada suatu tindak kriminal lainnya yang dianggap sangat sulit untuk dilacak.
Namun pada umumnya, para pelaku money laundry tidak banyak mempertimbangkan hasil atau dana yang nanti akan diperolehnya. Mereka sering kali menganggap kecil nilai biaya yang harus dikucurkan, agar niatan buruknya bisa dilakukan dan juga menghapus jejak sumber kekayaan yang sudah diperolehnya tersebut. Sebab, tujuan utama dalam kegiatan money laundry adalah untuk menggelapkan atau menghilangkan jejak sumber aset atau uang yang sudah diperolehnya. Dengan begitu, hasil kegiatan tersebut dapat dinikmati dan digunakan sesuka hati tanpa khawatir ada pihak yang mengetahuinya.
Hindari Money Laundry dengan Memahami Ciri-cirinya
Ketua PPATK Kiagus Badarudin, menjelaskan bahwa ada beberapa ciri orang yang melakukan pencucian uang. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hasil dana atau aset yang diperoleh akan disimpan dalam sistem keuangan, seperti bank, asuransi, atau pasar modal.
- Melakukan kegiatan penyimpanan dana atau aset agar semakin sulit dilacak sumbernya. Ciri ini umumnya dilakukan oleh pelaku dengan cara menyimpannya pada suatu bank, lalu memindahkannya pada bank lain dengan cara transfer ke rekening dengan menggunakan nama lain.
- Memanfaatkan dana untuk membeli aset pada suatu wilayah. Tapi, proses pembelian aset ini dilakukan dengan menggunakan nama orang lain. Lalu, agar bisa memiliki aset tersebut, maka ia akan berpura-pura untuk membeli aset tersebut sebagai tangan kedua secara kredit atau tunai.
Money Laundry adalah Kegiatan yang Merusak Masa Depan
Tindakan kejahatan money laundry bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Sebab, pelaku bisa memberikan kerugian pada banyak pihak dengan total kerugian yang sangat besar. Maka dari itu, dengan beberapa pasal pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, para tersangka money laundry bisa menerima hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda sebesar 10 miliar rupiah.
Dapat kita simpulkan, bahwa money laundry adalah suatu tindakan kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang memang bukan menjadi hak nya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan melakukan tindak kriminal ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan juga melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimilikinya. Untuk bisa terhindar dari kegiatan kejahatan ini dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab, ada baiknya jika kita selalu memantau keuangan yang masuk atau keluar pada rekening bank. Kemudian, jika ada transfer dana dari orang yang tidak dikenal, pastikan Anda tanyakan sumber pendanaan tersebut dan maksud tujuannya.
Saatnya mengelola keuangan dengan cerdas dan bijak, supaya terhindar dari kegagalan finansial di masa depan. Cerdas dalam mengatur dan mengelola keuangan sangat penting bukan hanya untuk keluarga saja, namun untuk pribadi, dan bisnis tentunya. Lantas, bagaimana cara cerdas mengatur dan mengelola keuangan? Tung Desem Waringin punya tipsnya!
Pertama, Anda harus bekerja lalu mendapatkan gaji (active income). Sisihkan sebagian gaji untuk menabung, bisa menabung saham atau deposito. Lalu, bangun portfolio income, di mana pendapatan dari portofolio income ini bisa diperoleh dari berbagai jenis investasi seperti saham, obligasi, atau reksadana. Penghasilan dari investasi ini meliputi bunga, dividen, serta keuntungan modal atau royalti dari keuntungan properti. Kemudian yang ketiga adalah membuat aliran passive income. Passive income adalah pendapatan yang didapatkan dari sewa properti seperti sewa kos, ruko, atau apartment.
Baca juga: Penting! Begini 4 Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Tanpa Modal
Tapi, menerapkan ketiga tips tersebut belum cukup, karena Anda dituntut untuk terus belajar supaya ilmu dan pengetahuan Anda semakin bertambah. Dengan ilmu pengetahuan yang cukup, Anda akan lebih mudah menentukan strategi untuk mengatur keuangan. Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan untuk belajar bersama dengan Tung Desem Waringin, seorang pengusaha sukses Indonesia yang juga dikenal sebagai motivator bisnis, serta ahli marketing. Tung Desem Waringin ini dikenal dengan kesuksesannya dalam mengatur uang dan membangun passive income. Melalui passive income-nya saja, Tung sudah bisa membeli berbagai barang mewah. Seminar Financial Revolution memanggil Anda! Dalam seminar ini, Anda akan belajar banyak hal seputar bisnis dan berbagai tips keuangan. Segera daftar!