NPWP adalah Identitas Perpajakan yang Wajib Dimiliki Pekerja Maupun Pengusaha

Tahukah Anda, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibedakan menjadi dua jenis? Pertama, NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Itu artinya, setiap pekerja harus memiliki NPWP Pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki bisnis, wiraswasta, atau investor harus memiliki NPWP Pribadi dan juga NPWP Badan untuk perusahaannya.
Wujud kartu NPWP Pribadi maupun NPWP Badan, keduanya memiliki bentuk dan ukurannya yang sama. Hanya saja perbedaannya terletak pada informasi yang ada pada basis data kantor pajak, seperti nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis usaha, pemilik perusahaan, nomor akta, jenis usaha dan cabangnya, harta yang dimiliki, dan beberapa informasi lain perusahaan.
NPWP adalah?
Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak (WP). Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik yang dijadikan sebagai acuan data bagi para Wajib Pajak supaya tidak tertukar satu sama lainnya. Gabungan angka yang menjadi NPWP juga memiliki arti, misalnya 12.345.678.9-012.000:
- 12.345.678.9 adalah kode unik dari identitas wajib pajak dan terdiri dari 9 digit angka.
- 012 adalah kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Apabila terdaftar sebagai WP baru, maka tiga digit angka tersebut adalah kode tempat WP melakukan pendaftaran. Namun, apabila statusnya sebagai WP lama, maka kode tersebut adalah kode tempat WP saat ini.
- 000 adalah tiga nomor terakhir yang menunjukkan status WP. Apabila nomor terakhirnya 0, itu berarti status pusat atau tunggal. Namun apabila nomor terakhir berupa angka lain berarti menunjukkan urutan cabang.
Kenapa Perlu Memiliki NPWP?
Manfaat memiliki NPWP adalah untuk melancarkan administrasi perpajakan, dan urusan perpajakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Mengurus proses restitusi atau kelebihan membayar pajak akan lebih cepat dan mudah jika memiliki NPWP. Jika tidak ada NPWP, maka pengajuan restitusi akan langsung ditolak oleh petugas.
- Dengan memiliki NPWP, maka beban pajak yang diberikan oleh pemerintah juga akan lebih ringan, di mana hal ini berlaku untuk pajak penghasilan. Beban pajak untuk WP yang tidak memiliki NPWP mencapai 20% lebih tinggi daripada WP yang memiliki NPWP.
Selain urusan perpajakan, ternyata NPWP juga sangat dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal lainnya, seperti:
- Sebagai syarat dalam administrasi bank, termasuk ketika akan mengajukan kredit ke bank. Selain itu, NPWP adalah salah satu syarat dalam pembukaan nomor rekening atau pencetakan rekening koran di bank.
- Untuk mendapatkan SIUP, Anda perlu melampirkan NPWP Badan dan NPWP Pribadi pada saat proses pengajuannya. Tujuannya adalah supaya pemerintah mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki oleh perusahaan nantinya. Kebijakan pajak dari perusahaan nantinya juga akan tergantung dari besarnya pendapatan perusahaan.
Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Membuat NPWP baik untuk pribadi maupun badan usaha sebenarnya cukup mudah, asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan lengkap. Proses pembuatannya juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, proses pendaftaran juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Untuk NPWP Pribadi, syarat-syarat yang harus dilengkapi di antaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk karyawan atau pekerja: fotokopi KTP untuk WNI, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA, surat keterangan bekerja, serta mengisi formulir pendaftaran.
- Bagi pengusaha dan wiraswasta: fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan usaha atau SKU, mengisi formulir pendaftaran, mengisi formulir pernyataan usaha dan ditandatangani di atas materai.
- Wanita yang sudah menikah: fotokopi NPWP suami, fotokopi KTP pribadi, fotokopi KK, dan fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Selain itu juga perlu menyiapkan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Serta mengisi formulir pendaftaran.
Bagaimana, uraian di atas dapat dipahami dengan mudah, bukan? Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya NPWP, maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar. Sebagai warga negara yang baik, baik sebagai pekerja maupun pengusaha, tentunya Anda wajib membayar pajak. Maka dari itu, kita juga harus wajib memiliki NPWP.
Baca juga: 4 Cara Sukses dan Kaya dari Trading Saham ala Warren Buffet
Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan untuk membayar pajak, sehingga jika Anda sebagai pengusaha tidak memiliki NPWP, maka proses pengurusan legalitas bisnis atau perusahaan Anda akan terhambat. Mengatur keuangan pribadi maupun bisnis menjadi hal wajib yang harus diperhatikan dengan baik.
Mari, tambah wawasan Anda dengan membaca buku Financial Revolution yang ditulis oleh Tung Desem Waringin. Dari buku tersebut, Anda akan banyak belajar seputar bagaimana mengelola keuangan dengan cara-cara yang rasional dan tepat. Jika malas membaca buku, langsung saja bergabung di Seminar Financial Revolution untuk belajar dan langsung praktek bersama pakarnya. Info selengkapnya, langsung saja klik di sini!