Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Wajib Dibayarkan, Simak di Sini!

Jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak berbeda-beda jenisnya. Salah satu jenis pembayaran pajak yang perlu Anda pahami adalah pajak jual beli rumah. Pengenaan pajak jenis ini pada umumnya dikenakan pada jumlah uang yang besar dalam proses transaksi jual beli rumah antara dua belah pihak. Sebagai warga negara yang taat pajak, mari pahami ketentuan dan cara menghitung pajak jual beli rumah yang berlaku di Indonesia. Check this out!

Apa itu Pajak Jual Beli Rumah?

Rumah atau tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan dasar setiap manusia untuk bertahan hidup dan berlindung. Karena pentingnya rumah, banyak orang yang berusaha memiliki rumah dengan mulai menabung sejak muda dan membeli rumah saat tiba waktunya. Dalam proses jual beli rumah ini, ada pengenaan pajak penjualan rumah.

Pajak jual rumah adalah jenis pajak yang dikenakan sebab adanya aktivitas jual beli rumah yang melibatkan wajib pajak. Sejumlah tarif pajak ini dibayarkan saat Anda melakukan proses penjualan atau pembelian rumah. Jenis pajak dari jual beli rumah ini tentu dibedakan berdasarkan penanggungnya, yaitu penjual dan pembeli. Yuk, pahami jenis-jenis pajak penjualan rumah yang ditanggung baik oleh penjual maupun pembeli.

Pajak yang Dibayar Penjual Rumah

pajak jual beli rumah

Sumber: Freepik

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau pajak penghasilan adalah jenis pajak yang ditanggung dan dibayar oleh penjual rumah yang telah menerima sejumlah uang hasil dari penjualan rumah. Dasar pengenaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang tarif final PPh atas pengalihan hak atas bangunan dan tanah. Besaran pajak penghasilan yang ditanggung penjual hasil dari penjualan adalah sebesar 2,5%.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak jual rumah berikutnya yang berlaku dan ditanggung oleh penjual rumah adalah pajak bumi bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dihitung dari keuntungan atas bangunan dan tanah. Jangka waktu pembayaran PBB adalah 1 tahun masa pajak. 

Pada waktunya rumah telah dialihkan kepada pembeli, kewajiban PBB telah dibayar dan dilunasi oleh penjual rumah. Tarif pajak bumi bangunan yang dikenakan adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Kemudian 0,5% dari NJKP dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Pajak yang Ditanggung Oleh Pembeli Rumah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli juga tak luput dari pengenaan pajak dalam proses transaksi penjualan rumah. Satu-satunya jenis pajak jual beli rumah yang ditanggung oleh pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dalam hal ini dikenakan ketika Anda membeli rumah dari pengusaha kena pajak (PKP) maupun pengusaha tidak kena pajak (PTKP). Tarif PPN yang dikenakan dari pembelian rumah adalah 10% dari harga lahan yang ditetapkan. Jika Anda membeli rumah dari pengusaha tidak kena pajak, maka proses pembayaran PPN dilakukan secara mandiri ke kas negara. 

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

pajak jual beli rumah

Sumber: Freepik

Misalnya, terdapat tanah dengan luas 250 meter persegi dengan harga per meter persegi-nya adalah Rp900.000. Sedangkan luas bangunannya adalah 150 meter persegi dengan harga bangunan per meternya adalah Rp800.000.

Harga Penjualan Rumah

(Luas tanah x Harga tanah/meter persegi) + (Luas bangunan x Harga bangunan/meter persegi)
(250 meter x Rp900.000) + (150 meter x Rp800.000)

(Rp225.000.000) + (120.000.000)

Rp345.000.000
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Penghitungan PPh = 5% x Rp345.000.000 = Rp17.250.000

  • Pajak Bumi Bangunan

Harga jual rumah atau NJOP = Rp345.000.000, NJKP = 20%, NPOPTKP = Rp40.000.000

Penghitungan PBB

Rumus PBB20% x 0,5% x (NJOP - NPOPTKP)
20% x 0,5% x (Rp345.000.000 - Rp40.000.000)
20% x 0,5% x Rp305.000.000
Rp305.000
  • Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Cara menghitung PPN adalah tarif 10% dikalikan dengan harga penjualan rumah. Sebagai contoh dari ilustrasi di atas, harga penjualan rumah dan bangunan adalah Rp345.000.000. Maka, tarif PPN 10% dari Rp345.000.000 adalah Rp34.500.000

Itulah beberapa jenis pajak jual rumah yang dikenakan baik kepada penjual maupun pembeli rumah yang terlibat transaksi dalam jumlah besar. Anda wajib memahami ketentuan dan cara menghitung beberapa jenis pajak saat melakukan transaksi penjualan rumah. 

Baca juga: Ingin Ajukan KPR? Cek Dulu Jenis, Syarat, dan Perhitunganya!

Yuk, persiapkan tabungan untuk wujudkan impian memiliki rumah sejak sekarang dengan membaca berbagai tips keuangan dari buku Financial Revolution karya Tung Desem Waringin. Melalui buku ini, Anda akan diperkaya banyak hal seputar pengelolaan keuangan dengan cara rasional dan tepat. Tak hanya membaca buku, Anda bisa bergabung dalam Seminar Financial Revolution dan belajar plus praktek bersama pakarnya. Langsung saja klik di sini!