Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

Punya Bisnis Baru? Ini Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui

Bagi Anda seorang pengusaha pemula. Anda harus tahu, bahwa saat perusahaan sudah memiliki NPWP maka Anda akan dikenai wajib pajak perusahaan, meskipun perusahaan Anda terhitung baru berjalan.

Lantas apa saja kewajiban pajak yang harus dibayarkan?mengapa harus membayar pajak? Apa pengertian pajak itu sendiri? Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.

Definisi Pajak

Sebelum membahas mengenai pajak perusahaan baru, sebaiknya pahami dulu apa yang dimaksud dengan pajak dan mengapa membayar pajak sangat diperlukan.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pajak didefinisikan sebagai iuran atau kontribusi terutang yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak dan bersifat memaksa.

Fungsi Pajak

Kendati pembayaran pajak bersifat memaksa, namun hal tersebut memiliki banyak fungsi, yakni:

1. Fungsi anggaran

Pajak sebagai fungsi anggaran berarti pajak dapat dijadikan sebagai sumber anggaran negara yang nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.

2. Fungsi regulasi

Pajak yang merupakan fungsi regulasi mengindikasikan bahwa pajak berperan sebagai instrumen untuk mengatur sektor sosial dan ekonomi.

3. Fungsi distribusi

Sementara itu, pajak sebagai fungsi distribusi berarti pajak digunakan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

4. Fungsi stabilisasi

Sedangkan pajak sebagai fungsi stabilisasi menunjukkan bahwa pajak berguna dalam mencapai stabilitas ekonomi yang mengarah pada peningkatan pendapatan negara.

Jenis Pajak di Indonesia

Pajak perusahaan

Berbicara soal pajak, pada dasarnya di Indonesia terdapat lima jenis pajak , yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk (BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dibahas kali ini.

Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun nyatanya, belum sepenuhnya Wajib Pajak Badan atau pengusaha yang mendirikan perusahaan baru. Sebagai langkah awal, kewajiban pajak perusahaan baru hendaknya dipahami oleh pengusaha.

Terbitnya Surat Edaran dari Dirjen Pajak (SE-32/PJ/2014) Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013, salah satu poinnya menerangkan bahwa penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Baca Juga: SSE Pajak: Ini Panduan Lengkapnya untuk Anda!

Apa Saja Tahapan Kewajiban Pajak Perusahaan Baru

pajak perusahaan

Sebagai Wajib Pajak Badan atau pengusaha, Anda memiliki kewajiban perpajakan atas perusahaan baru setelah mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun kewajiban pajak perusahaan baru yang harus Anda penuhi adalah:

1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh adalah jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau WP Badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu masa maupun tahun pajak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan:

“Objek pajak atau penghasilan yang dimaksud merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambahkan kekayaan Wajib Pajak terkait, meliputi keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, royalti, dividen dan lain sebagainya.”

Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai Pajak Penghasilan sesuai tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial. Anda diwajibkan untuk:

  1. Menyetor dan Melaporkan SPT Masa PPh, berdasar pelaporan withholding tax, yaitu PPh Pasal 21 Badan, PPh pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final.
  2. Pelaporan SPT Tahunan setahun sekali yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir (30 April) dengan melampirkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai bukti pembayaran pajak.

Apabila perusahaan baru Anda belum beroperasi, SPT Tahunan PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani dan dibuatkan surat pernyataan perusahaan belum beroperasi.

2. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah

Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah.

Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen.

Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 di bulan berikutnya.

PPN dipungut Setelah Wajib Pajak Memiliki NPWP

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas transaksi usaha dengan menerbitkan faktur pajak.

Bagi pengusaha baru wajib memiliki pengetahuan awal tentang kewajiban pajak perusahaan baru yang didirikan. Penuhi kewajiban perpajakan perusahaan baru Anda agar kegiatan usaha yang akan dijalankan lancar dan tidak terbentur permasalahan perpajakan pada masa mendatang.

Baca Juga: NPWP adalah Identitas Perpajakan yang Wajib Dimiliki Pekerja Maupun Pengusaha

Bayar Pajak Mudah dengan Penghasilan Melimpah

Bagi warga negara yang baik, kewajiban pajak bukanlah sebuah beban yang harus dipandang berat.  Anda hanya perlu lebih fokus untuk memperoleh pendapatan secara dahsyat agar pembayaran pajak perusahaan dapat  diberikan secara mudah.

Anda perlu mengikuti  seminar Financial Revolution yang akan di mentori secara langsung oleh Mr. Tung Desem Waringin sebagai pakar pembicara bisnis no 1 di Indonesia.

Adapun dalam seminar ini, Anda akan mendapatkan insight tentang:

  • Bagaimana Uang Mengejar Kita
  • Bagaimana Cara Orang Kaya Mengumpulkan Uang Ribuan Kali Lebih Banyak Dibanding Orang Biasa dalam Waktu yang Sama
  • Bagaimana Memulai Usaha dengan Kemungkinan Berhasil 98%.
  • Dan tips DAHSYAT lainnya.

Jangan sampai tertinggal. Karena sukses harus dimulai sejak dini, tanpa perlu kata nanti. Cek Jadwal dan informasi pelaksanaannya di sini.