Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

Bikin Penasaran, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Secara umum, pemegang saham dapat didefinisikan sebagai orang yang telah membeli saham atau telah menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan. Sementara itu, saham merupakan surat bukti kepemilikan bagian modal Perseroan Terbatas yang memberikan hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.

Dalam dunia ekonomi, shareholder sebutan pemegang saham juga terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan persentase saham yang dimiliki, yaitu:

  1. Shareholder adalah pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham di suatu perusahaan. Dalam hal ini, nama pemegang saham diterbitkan di dalam surat saham. Shareholder bisa mendapatkan profit berupa peningkatan nilai saham atau dividen dari keuntungan perusahaan, dan juga dapat mengalami kerugian jika harga saham perusahaan turun.
  2. Pemegang saham mayoritas, adalah mereka yang memiliki lebih dari setengah saham perusahaan. Oleh karena itu, mereka memiliki pengaruh yang kuat dan dapat mengendalikan perusahaan.
  3. Pemegang saham minoritas, adalah mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham perusahaan. Pengaruh pemegang saham minoritas ini sangat kecil terhadap operasional perusahaan. 

Apa yang Dimaksud RUPS? 

RUPS adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan. RUPS sendiri memiliki landasan hukum yang mengacu pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam UU PT Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa RUPS merupakan Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kemudian, pembahasan lebih jauh mengenai RUPS diatur di dalam UU PT BAB V1, Pasal 75-91. Dalam UU PT Pasal 75 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam forum RUPS, shareholder berhak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. UU PT Pasal 78 juga menyebutkan bahwa RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya:

  • RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan.
  • RUPS lainnya bisa diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemegang Saham? 

pemegang saham

Selain bisa mendapatkan untung sesuai dengan kinerja perusahaan, pemegang saham juga memiliki hak atas beberapa hal terkait perusahaan. Di samping itu juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. 

1. Hak Pemegang Saham

Seperti yang sudah disampaikan di awal, bahwa hak dan kewajiban shareholder memiliki landasan hukum yang diatur di dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam UUPT Pasal 52 Ayat 1 disebutkan bahwa saham akan memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  • Menghadiri dan juga mengeluarkan suara dalam RUPS.
  • Menerima pembayaran dividen dan juga sisa kekayaan hasil likuidasi.
  • Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang.

Hak tersebut berlaku setelah saham dicatatkan di dalam daftar shareholder atas nama pemiliknya. Setiap saham akan memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Saham yang dimiliki lebih dari satu orang, maka hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama.

2. Kewajiban Pemegang Saham

Selain mempunyai hak, shareholder tentunya juga memiliki kewajiban. Dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas Pasal 3 Ayat 1 disampaikan bahwa shareholder Perseroan tidak akan bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Kemudian, Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku jika:

  • Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
  • Shareholder yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. 
  • Shareholder yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan.
  • Atau shareholder yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Baca juga: 6 Tips Cepat Kaya dari Investasi Saham untuk Pemula

Saatnya Jadi Pemegang Saham yang Kaya Raya

Anda mungkin bertanya, kenapa orang kaya semakin kaya? Menurut Tung Desem Waringin, orang kaya semakin kaya karena begitu orang kaya penghasilannya bertambah besar, maka gaya hidupnya sementara tetap (menunda kesenangan). Penghasilan yang lebih akan diinvestasikan ke dalam aset, misalnya beli saham yang menghasilkan deviden, rumah kos-kosan, ruko yang dikontrakkan, Mall yang disewakan, sarang walet, usaha-usaha yang menghasilkan, dan lain sebagainya. Sehingga penghasilan mereka bertambah besar. Dan ketika penghasilan mereka bertambah besar lagi, maka mereka investasikan lagi ke dalam aset tersebut di atas, sehingga semakin kaya dan kaya lagi. 

Penting untuk diketahui, bahwa mematangkan ilmu soal berinvestasi dan melakukan investasi kebaikan untuk hasil yang lebih maksimal juga diperlukan dalam belajar saham. Anda bisa belajar untuk mengetahui bagaimana pemula bisa meraih profit yang dahsyat dari investasi saham. Silakan Anda meluangkan waktu dan menyiapkan diri untuk belajar bersama dengan Tung Desem Waringin dalam Seminar Stock Revolution.