Wajib Tahu! Ini Cara Melakukan Perhitungan Lembur Terbaru

Ketika karyawan lembur, perusahaan wajib memberikan upah di luar gaji pokok atas bentuk timbal balik kerja ekstra yang dilakukan karyawan tersebut. Regulasi serta cara perhitungan lembur diatur oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sehingga bersifat wajib dilakukan perusahaan.
Selain untuk menaati peraturan, memberikan upah lembur juga bentuk pemberian penghargaan yang setimpal agar karyawan tidak merasa dirugikan perusahaan. Harapannya, hal ini dapat menjadi insentif sebagai salah satu niat baik perusahaan untuk mempertahankan karyawan.
Berikut adalah penjabaran regulasi yang mengatur perhitungan lembur serta panduan cara menghitung upah lembur.
Waktu dan Upah Lembur Sesuai Aturan Terbaru
Ketentuan mengenai perhitungan lembur terbaru terdapat dalam Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan berdasarkan waktu kerja lembur, yakni pada saat hari kerja dan hari libur resmi atau istirahat mingguan.
1. Lembur pada hari kerja
Satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam
Setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam
2. Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam.
Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam.
Jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam.
3. Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:
Jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
Jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
Jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
4. Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
Upah Maksimal Lembur
Dengan ketentuan terbaru di atas, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja maupun perhitungan lembur hari libur berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya. Meski rumus hitung lembur per jam tetap, namun karena waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, besaran upah lembur maksimal yang bisa diperoleh pekerja juga lebih besar.
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Depnaker Terbaru
Misalnya Anda mempunyai satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Selasa.
Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp4.000.000.
Anda harus menghitung upah per jam terlebih dahulu yaitu Rp4.000.000 x 1/173 = Rp23.121
Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama dan 2 x upah sejam pada jam-jam berikutnya.
Uang lembur jam pertama yaitu 1,5 x Rp23.121 = Rp34.681
Uang lembur jam kedua yaitu 2 x Rp23.121 = Rp46.242
Uang lembur jam ketiga yaitu 2 x Rp23.121 = Rp46.242
Total upah lembur Rp34.681 + Rp46.242 + Rp46.242 = Rp127.165
Peraturan seperti ini yang sudah diterapkan pemerintah biasanya jarang dilakukan oleh perusahaan, karena terlihat rumit apalagi jika memiliki karyawan yang banyak.
Oleh karena itu ada baiknya perusahaan mempunyai sistem cara menghitung perhitungan lembur karyawan harian juga bulanan sesuai peraturan depnaker dan gaji yang mudah dan praktis.
Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja
Cara hitung upah gaji lembur sama saja dengan cara hitung gaji tengah bulan yaitu mengacu pada jam kerja.
Dasar perhitungan lembur di sini adalah upah per jam atau 1/173 kali upah satu bulan.
Itu berupa upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Rate upah lembur adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2 x upah sejam pada jam seterusnya.
Baca Juga: Alokasi Gaji yang Tepat Perlu Metode Khusus, Ini Caranya!
Rumus Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
Lembur pada hari kerja memiliki rate sebesar 1,5 kali upah di satu jam pertama lembur kemudian dua kali upah dalam satu jam di jam berikutnya.
Rumus Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Berikut adalah hitungan selengkapnya.
Perusahaan dengan 5 hari kerja, 3 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-9, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
Perusahaan dengan 6 hari kerja, 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
Hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek misalnya di hari Jumat, 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam ke-6, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Baca Juga: Apa itu Gaji UMR? Pahami 11 Tips Bijak Mengelolanya!
Membangun Kesadaran Financial secara Dahsyat
Berapapun uang lembur yang Anda terima tidak akan menjadi masalah ketika Anda memiliki pengelolaan finansial yang bagus.
Untuk memaksimalkan pengelolaan dan pencapaian finansial Anda, Anda wajib tahu kiat-kiat apa saja yang dapat mendukung pola sukses Anda. Anda wajib mengikuti seminar Financial Revolution sekarang juga.
Banyak hal penting yang bisa Anda dapat dari seminar Financial Revolution di antaranya:
- Bagaimana Uang Mengejar Kita
- Bagaimana Membuat Peternakan Uang
- Bagaimana Memulai Usaha Tanpa Uang Malah Dapat Uang Waktu Mulai
- Bagaimana Cara Orang Kaya Mengumpulkan Uang Ribuan Kali Lebih Banyak Dibanding Orang Biasa dalam Waktu yang Sama
- Bagaimana Memulai Usaha dengan Kemungkinan Berhasil 98%.
Dengan dibimbing oleh MR. Tung Desem Waringin, sang pelatih sukses no. 1 di Indonesia. Anda tak perlu ragu untuk bergabung sekarang juga. Sukses tak perlu menunggu nanti. Segera menuju financial sukses Anda dengan mengikuti seminar Financial Revolution yang pasti akan menjadikan Anda lebih DAHSYAT.