SSE Pajak: Ini Panduan Lengkapnya untuk Anda!

SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik Pajak merupakan sistem pembayaran resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengutip situs resmi DJP, definisi SSE Pajak adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan billing system.
SSE Pajak kemudian menerbitkan kode billing dalam berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.
Ada tiga versi layanan SSE Pajak, yakni:
- SSE Pajak 1 adalah surat setoran elektronik versi pertama atau e-billing pertama
- SSE Pajak yaitu surat setoran elektronik versi kedua atau e-billing kedua yang dikenal dengan DJP Online
- SSE Pajak 3 merupakan surat setoran elektronik versi ketiga atau e-billing ketiga yang menjadi versi alternatif SSE.
Dengan adanya layanan setoran pajak ini, anggota wajib pajak dapat melaporkan dan membayar setoran secara online. Lebih praktis, mudah, dan cepat. Sebelumnya, layanan setoran pajak adalah SSP, perbedaannya hanya terletak pada metode pengisiannya saja. SSP diisi secara manual, sedangkan SSE secara elektronik.
Manfaat SSE Pajak
Surat setoran pajak dapat diakses melalui laman sse.pajak.go.id, berikut manfaat membuat ID billing melalui laman layanan, yaitu:
- Bayar pajak dari mana saja, kapan saja
Melalui sistem Surat Setoran Elektronik atau sse.pajak.go.id, wajib pajak dapat setor pajak tanpa harus datang ke bank. Melainkan bisa melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan ID billing yang sudah dibuat.
- Akurat
Aplikasi Surat Setoran Elektronik Pajak online memudahkan wajib pajak membayar secara akurat dan meminimalisir kesalahan input KAP dan KJS seperti yang sering terjadi pada pembayaran manual.
- Hemat waktu
Sistem Surat Setoran Elektronik Pajak online memungkinkan wajib pajak untuk lebih banyak hemat waktu, tanpa menghabiskan waktu di jalan. Bahkan wajib pajak bisa mendapatkan banyak kode billing secara bersamaan, jika membuatnya melalui e-Billing Online Pajak.
Baca juga : NPWP adalah Identitas Perpajakan yang Wajib Dimiliki Pekerja Maupun Pengusaha
Cara Menggunakan Layanan SSE Pajak
- Cara Mendapatkan Kode E-Billing
Sebelum mengakses, melaporkan, dan membayar pajak melalui SSE Pajak, Anda harus memiliki kode e-billing terlebih dahulu. Kode e-billing bisa didapatkan melalui website SSE Pajak. Berikut cara mendapatkan kode e-billing, yaitu:
- Membuat akun pajak dengan mendaftarkan diri melalui situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id). Pada laman tersebut pilih Daftar dan melanjutkan proses pembuatan akun.
- Agar proses pendaftaran berjalan lancar, Anda harus memiliki EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat.
- Ketika sudah memiliki EFIN, Anda masuk ke laman SSE Pajak. Untuk dapat masuk, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang sudah dibuat pada akun pajak. Kemudian masukkan kode keamanan sesuai dengan kode yang tertera pada layar.
- Setelah masuk pada profil lengkap, di bagian bawah terdapat kolom hak akses. Ada tiga pilihan kases, centang perizinan hak akses e-billing, kemudian klik Ubah Akses. Akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa akses berhasil diganti.
- Setelah masuk ke laman SSE Pajak, login ulang dengan langkah-langkah login yang sama. Kemudian Anda akan melihat kolom SSE Pajak di beranda laman akun Anda.
- Klik kolom tersebut, maka laman secara otomatis pindah ke web https://sse2.pajak.go.id. Dalam laman ini Anda dapat mendapatkan kode billing.
- Setelah ada di beranda SSE2, Anda akan diarahkan untuk melengkapi formulir pendaftaran SSE. Isilah informasi pada form sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
- Setelah mengisi formulir, klik Simpan yang ada di bagian bawah laman. Setelah tersimpan akan muncul pemberitahuan nomor transaksi. Setelah itu, laman akan memberikan pilihan, Ubah Data dan Kode Billing. Jika Anda merasa data sudah benar, maka lanjutkan untuk klik Kode Billing.
- Laman akan memunculkan informasi mengenai billing. Cetak kode billing atau screenshot layar yang sudah tertera. Pastikan kode atau screenshot tersebut tidak hilang, karena kode digunakan untuk membayar pajak.
- Cara Membayar Pajak Online
Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan di ATM atau internet banking. Berikut cara membayar pajak online, yaitu:
- Jika menggunakan ATM, setelah memasukkan pin, pilih menu pembayaran dan pembayaran pajak. Kemudian layar akan menampilkan layar untuk mengisi kode billing yang sudah Anda dapatkan pada web SSE Pajak sebelumnya.
- Masukkan kode billing serta lakukan transaksi, dan pajak Anda sudah terbayar.
- Internet banking bisa Anda gunakan jika tidak menemukan ATM. Pembayaran melalui internet banking juga dinilai lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja. Langkah-langkahnya hampir sama dengan pembayaran ATM. Anda perlu masuk ke akun internet banking, kemudian ke menu pembayaran yang ada di aplikasi atau sistem. Kemudian pilih menu pembayaran, pilih menu pembayaran pajak pada aplikasi internet banking Anda.
- Sama halnya di ATM, Anda akan diminta untuk mengisi kode billing yang sudah didapat dari web pajak. Lakukan transaksi dan pajak Anda sudah berhasil dibayarkan.
Baca juga : Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Wajib Dibayarkan, Simak di Sini!
Pelajari secara lengkap perihal kepentingan keuangan dan bisnis secara lengkap dengan mengikuti Seminar Financial Revolution bersama Mr. Tung Desem Waringin. Seminar ini akan menambah wawasan Anda terkait rahasia-rahasia finansial yang bisa mengubah hidup secara dahsyat. Daftarkan diri Anda, karena seat terbatas! Sampai jumpa!