Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

4 Poin Penting yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB Rumah) berisi detail perjanjian antara dua pihak terkait transaksi jual beli sebuah rumah. Mungkin surat perjanjian ini terdengar sepele bagi sebagian orang. Padahal, keberadaannya sangat penting di mata hukum. Pasalnya, surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti atas sebuah transaksi yang terjadi. Kedua belah pihak juga terikat secara hukum dan juga bertanggung jawab atas proses tersebut. Nantinya, surat perjanjian ini dapat dijadikan sebagai bukti untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.

Apalagi bagi Anda selaku pebisnis properti, tentu saja Anda wajib memahami surat perjanjian semacam ini. Bahkan juga bagi Anda yang baru akan memulai bisnis properti. Bisnis properti memang menjadi salah satu yang bisa Anda pilih untuk memulai ternak uang ala Tung Desem Waringin. Bisnis properti itu sangat menjanjikan, seperti mulai dari sewa kontrakan rumah, kos-kosan, gudang perkantoran, hotel, maupun ruko, hingga jual beli. Bisnis properti dapat dibilang menjanjikan karena harga properti setiap tahunnya cenderung naik, belum lagi nilai properti semakin lama akan semakin mahal.

4 Poin Penting Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

surat

Setidaknya, ada 4 poin yang wajib ada dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Yaitu:

1. Identitas Penjual dan Pembeli

Poin pertama yang harus ada di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah adalah identitas. Ini meliputi nama lengkap, alamat, kontak, dan juga NIK penjual maupun pembeli. Nantinya kedua pihak ini akan disebut sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua di dalam isi surat. Pihak Pertama biasanya merujuk pada orang yang memiliki rumah atau sebagai penjual. Sementara itu, Pihak Kedua adalah orang yang hendak membeli rumah tersebut.

2. Detail Rumah yang Menjadi Objek Transaksi

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga harus memuat detail rumah yang menjadi objek transaksi. Ini meliputi nomor sertifikat, alamat lengkap, gambar serta situasi rumah, luas tanah, dan juga luas bangunan yang berdiri di atasnya. Tidak hanya itu, sebaiknya dimasukkan juga detail batasan objek di sisi barat, utara, timur, dan selatan. Tujuannya adalah agar spesifikasi rumah lebih detail dan risiko kesalahan objek transaksi lebih kecil.

3. Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Di bagian isi surat perjanjian, penjabarannya akan terbagi menjadi pasal-pasal di mana setiap pasal akan menjelaskan poin isi yang berbeda, yaitu:

  • Harga. Harga yang tertera harus rinci mengenai harga dari tanah, harga dari bangunan rumah, serta akumulasi harga keduanya.
  • Cara Pembayaran. Meliputi pembayaran tunai, cicilan, atau secara KPR.
  • Tanggal Pembayaran. Memuat tanggal jelas terkait pembayaran awal hingga pelunasan transaksi.
  • Uang Tanda Jadi. Uang tanda jadi dikenal juga sebagai uang muka untuk mengesahkan status dimulainya proses penjualan dan mengikat kedua belah pihak.
  • Jaminan dan Saksi. Minimal harus ada dua saksi untuk membenarkan status kepemilikan pihak pertama atas objek transaksi.
  • Penyerahan dan Status Kepemilikan. Menandai kapan akan dilakukan penyerahan rumah beserta sertifikat dan kunci dari pihak pertama ke pihak kedua.
  • Balik Nama Kepemilikan. Mengatur cara mengalih namakan sertifikat dan juga mengikat pihak pertama untuk membantu prosesnya.
  • Pajak, Iuran dan Pungutan. Menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan seluruh biaya tersebut masih tanggungan pihak pertama dan setelah penandatanganan menjadi tanggungan pihak kedua.
  • Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain. Mengatur apa yang akan terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia serta cara menyelesaikan hal lain-lain yang belum tercantum.

4. Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Meterai

Jika semua detail penting sudah tertuang di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, di bagian akhir Anda hanya perlu membubuhkan nama terang serta tanda tangan di atas materai. Proses penandatanganan surat perjanjian ini harus berlangsung dengan kehadiran saksi serta notaris. Pasalnya, situasi ini akan memperkuat legalitas Surat Perjanjian Jual Beli Rumah sehingga surat tersebut memiliki kekuatan hukum.

Tips Sukses Bisnis Properti

surat

Selain memahami soal Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, Anda juga perlu menguasai tips dan trik sukses menjalani bisnis properti. Cara membuat bisnis yang sukses, profitable, dan auto-pilot yang pertama menurut Tung Desem Waringin adalah dengan menemukan siapa orang yang sudah berhasil. Jika Anda sudah menemukan orang yang berhasil, maka langkah kedua dalam cara membuat bisnis yang sukses adalah Anda harus bergaul dengan orang yang sudah berhasil tersebut. Dengan bergaul, Anda dapat belajar bagaimana cara pikir, sudut pandang, serta sikap orang yang sudah berhasil tersebut.

Kemudian langkah ketiga untuk membangun bisnis yang sukses adalah dengan belajar dari orang yang sudah berhasil tersebut. Apa yang sudah mereka lakukan, apa yang biasanya mereka lakukan, serta apa yang tidak mereka lakukan. Dengan belajar dari orang yang sudah berhasil, maka Anda dapat menerapkannya sebagai pelajaran untuk membangun bisnis Anda sendiri.

Mau tahu cara membuat bisnis sukses lainnya dari Tung Desem Waringin? Anda bisa bergabung dalam Seminar Property Rich Revolution. Sebelum Anda, sudah banyak orang yang berhasil menjalankan bisnis mereka hingga sukses, berkat ketekunan dan tidak jemu belajar. Terkenal sebagai motivator dan founder TDW Group, Tung Desem Waringin adalah salah seorang pemilik bisnis yang berhasil membangun bisnisnya dari nol. Jadi, adalah pilihan yang tepat jika Anda menjadi bagian dari seminar beliau. Selain tips dan trik menjalankan bisnis properti hingga sukses, Anda pun akan belajar soal jenis-jenis perjanjian dalam properti, aturan hukum Indonesia tentang properti, dan masih banyak lagi. Cek info selengkapnya, di sini!