Artikel

Dapatkan informasi terbaru dari Kami

TKDN adalah Unsur Penting Pemberdayaan Industri, Simak!

TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Sebutan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat diartikan sebagai nilai unsur produksi yang dibuat di Indonesia pada produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa yang visualisasinya dalam bentuk persentase.

Sementara, istilah lainnya adalah Komponen Dalam Negeri (KDN) yang merupakan penggunaan material/perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan, serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.

Pemerintah Indonesia mewajibkan nilai komponen barang dalam negeri berjumlah 25 persen diproduksi dalam negeri. Dengan begitu akan banyak produk dalam negeri memiliki sertifikat TKDN.

Aturan atau dasar hukum TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia tertuang dalam:

  1. Permen Perindustrian No 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  2. Permenperin No 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Permenperin No 5 Tahun 2017.
  3. Permen Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Untuk sektor perindustrian, aturan TKDN dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  5. Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi.
  6. Pasal 66 ayat (5) Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  7. Aturan penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  8. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pertamina, dan perusahaan lainnya melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2018, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan TKDN pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah yang menggunakan dana hibah.

Baca juga: Khusus Pengusaha! Perbedaan Barang dan Jasa dalam Bisnis

tkdn adalah unsur

Perhitungan TKDN

Perhitungan TKDN adalah berdasarkan pada barang atau jasa ditambah dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), sebagai berikut:

Perhitungan Barang atau Jasa

Terdapat tiga unsur, yaitu:

  1. Komponen dalam negeri pada barang, penggunaan bahan baku yang mengandung unsur perakitan, fabrikasi, hingga penyelesaian akhir dilakukan di dalam negeri.
  2. Komponen dalam negeri pada jasa, penggunaan jasa dari awal hingga akhir menggunakan tenaga kerja dalam negeri dan dilakukan di dalam negeri.
  3. Gabungan komponen dalam negeri pada barang dan jasa, seluruh proses mulai dari pemanfaatan bahan baku hingga penggunaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam negeri dan dilakukan di dalam negeri.

Perhitungan pada BMP

Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai apresiasi kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena mendayagunakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui kemitraan, memberikan fasilitas keselamatan kerja, dan community development.

Rumus Perhitungan TKDN

Rumus perhitungan TKDN adalah perbandingan harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Di mana harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang, Sedangkan biaya produksi meliputi biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Biaya produksi tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, serta pajak keluaran.

Tujuan TKDN

Tujuan TKDN adalah untuk meningkatkan kemandirian sektor industri dalam negeri, bakkan sertifikasi TKDN menjadi legalitas sebuah produk. Tujuan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa menjadi penting karena sebagai syarat penting dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan sertifikat barang.

Beberapa tujuan lain serta manfaat TKDN, di antaranya:

  1. Indonesia berpotensi sebagai negara ekspor di pasar Asia Tenggara, jika ekosistem komponen dan perakitan berjalan dengan maksimal.
  2. Menciptakan lapangan kerja baru karena industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen yang diperlukan. Sehingga sektor perusahaan lainnya juga meningkat, misalnya penjual makanan serta minuman untuk karyawan, transportasi, dan lain sebagainya terus bergerak.
  3. Pemasukan pajak penghasilan bertambah atas hasil produk-produk. Hal ini karena produk yang diimpor masih ada yang bersifat free on board luar negeri. Pemerintah akan diuntungkan jika ada pemasukan dari sektor pajak karena industri terus berjalan.
  4. Adanya kesetaraan perusahaan lokal dan merek luar negeri untuk memproduksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.
  5. Terciptanya supply chain yang baik, di mana akan mendorong perusahaan komponen membuka pabrik di Indonesia untuk menyuplai ke pabrik rakitan di dalam negeri.

 Baca juga : Tak Boleh Sembarangan, Daftar Syarat Mendirikan PT Ini Wajib Dipenuhi!

TKDN adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri agar industri dalam negeri semakin mandiri dan berdaya. TKDN menjadi legalitas dengan terbitnya sertifikat agar pebisnis seperti Anda bisa memiliki produk yang dilindungi negara. Informasi terkait dunia bisnis ini bisa Anda pelajari dengan mengikuti Seminar Business Revolution karya Tung Desem Waringin Resources. Rasakan perubahan dahsyat dalam bisnis Anda seperti ribuan pengusaha sukses lainnya! Join sekarang!